Pengaturan Penerimaan Dividen Bagi Orang Pribadi oleh Konsultan Pajak

0
212
views
sumber: google.co.id

Banyak hal yang dijalankan oleh seorang konsultan pajak salah satunya yakni mengurus dividen. Dividen yaitu laba/profit perusahaan yang jumlahnya diatur oleh direksi dan dilegalkan di rapat pemegang saham. Terbukti, dividen ini dapat diterima orang pribadi dengan metode berikut ini.
Penguasaan Penerimaan Dividen Bagi Orang Pribadi oleh Konsultan Pajak

  1. Dividen yang asalnya dari dalam negeri akan diterima oleh:
    • WP orang pribadi di dalam negeri, selama dividen dapat diinvestasikan lagi di Indonesia dalam bentang waktu tertentu.
    • WP badan dalam negeri.
  2. Dividen yang berasal dari luar negeri selama diinvestasikan/dipakai untuk kebutuhan usaha di Indonesia dalam bentang waktu tertentu. Yang seharusnya memenuhi prasyarat sebagai berikut:
    • Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan ini jumlahnya paling tak sebanyak 30% dari laba yang telah terkena pajak.
    • Dividen berasal dari badan usaha yang ada di luar negeri dengan saham yang diperdagangkan di bursa efek. Kemudian diinvestasikan lagi di Indonesia sebelum Dirjen Pajak mengeluarkan surat ketentuan pajak.
    Dalam hal ini, akan ada tugas konsultan pajak secara khusus untuk menangani dividen yang diterima oleh orang pribadi hal yang demikian. Dengan ketetapan yang cocok dengan yang telah dibeberkan di atas.
    Dari aturan itulah karenanya nantinya dividen akan diterima oleh WP orang pribadi di dalam negeri. Tetapi konsisten dengan PPh final yang masih terutang sebanyak 10% seandainya dividen tak cocok dengan ketetapan yang ada.
    Berikut ini sebagian ragam investasi yang memenuhi kriteria cocok dengan pasal 34 PMK merupakan:
  3. Surat berharga dari negara RI dan surat berharga yang sifatnya syariah dari RI.
  4. Obligasi atau sukuk pada institusi pembiayaan milik pemerintah dengan perdagangan yang diawasi oleh OJK.
  5. Obligasi atau sukuk dari perusahaan swasta dengan perdagangan yang diawasi lantas oleh OJK.
  6. Investasi sektor nyata dari prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah. Kecuali itu, kenal juga konsultan pajak penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang diterima tiap-tiap bulan.
  7. Penyertaan modal di perusahaan yang sudah didirikan dan mempunyai kedudukan di Indonesia yang menjadi pemegang saham.
  8. Kerja sama dengan sebuah institusi yang mengelola investasi.
  9. Format investasi lainnya yang resmi dan cocok dengan ketetapan dari aturan perundang-undangan.
  10. Obligasi atau sukuk BUMN dengan perdagangan yang diawasi lantas OJK.
  11. Investasi keuangan di bank persepsi termasuk di bank syariah.
  12. Investasi infrastruktur dari kerja sama pemerintah dengan suatu badan usaha.
  13. Penyertaan modal di perusahaan yang baru saja didirikan dan mempunyai kedudukan di Indonesia untuk menjadi pemegang saham.
    Pemahaman seputar dividen untuk orang pribadi dan investasi yang mengiringinya hal yang demikian, seharusnya dipahami dengan bagus oleh konsultan pajak. Berikutnya konsultan pajak juga akan memberikan tuntunan yang ideal pada pajak yang seharusnya dibayarkan dari dividen hal yang demikian.

Sumber: trusvation.com