Baju Seragam Kejaksaan Terbaru Seperti Apa?

0
887
views
sumber: google.co.id

Baju seragam kejaksaan pada umumnya memiliki model seperti kemeja dengan celana atau rok panjang. Warna seragam kejaksaan ialah cokelat tua dan dilengkapi oleh berbagai atribut pendorong.
Jaksa sendiri ialah sebuah jabatan fungsional yang memiliki wewenang sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Menjadi jaksa bukanlah perkara yang gampang, banyak tanggung jawab yang sepatutnya dipikul.
Mengenal pakaian seragam kejaksaan terbaru

  1. Makna Seragam Kejaksaan
    Baju profesi khusus ialah pakaian yang umumnya dipakai oleh profesi tertentu. Salah satu profesi yang menerapkan seragam kejaksaan khusus ialah pegawai kejaksaan.
    Profesi jaksa sudah ada sejak zaman dulu ketika Indonesia masih berbentuk kerajaan. Hingga kini istilah jaksa masih dipakai sebagai jabatan untuk penegak regulasi. Pegawai jaksa umumnya menerapkan seragam khusus seperti pegawai sipil di instansi lainnya. Seragam jaksa umumnya berbentuk setelan kemeja dan celana atau rok yang dilengkapi dengan atribut.
  2. Atribut Seragam Kejaksaan
    Seperti halnya seragam lainnya, seragam kejaksaan juga memiliki sebagian atribut yang sepatutnya merekat. Atribut seragam kejaksaan di antaranya sebagai berikut:
    • Penutup kepala
    • Pedoman pangkat
    • Pedoman jabatan
    • Pedoman induk kesatuan
    • Lambang kejaksaan
    • Papan nama
    • Pedoman kewenangan
    • Pedoman brefet
    • Pedoman persatuan jaksa Indonesia
    • Pedoman kehormatan
    • Pedoman lencana kejaksaan
    • Lencana korpri
    • Ikat pinggang berwarna hitam dengan lambang kejaksaan
    • Sepatu warna hitam bertali
    • Kaos kaki warna hitam
    • Jilbab segitiga untuk wanita berjilbab.
    Desain pakaian seragam kejaksaan umumnya berbentuk kemeja formal. Kecuali itu seragam kejaksaan juga dilengkapi dengan sebagian atribut lain. Di antaranya tongkat, tali bahu, kencing kemeja berlogo kejaksaan RI, dasi, dan rompi.
  3. Ketentuan Penerapan Seragam Kejaksaan
    Ketentuan penerapan seragam kejaksaan juga dibatasi dalam undang-undang. Ketentuan hal yang demikian di antaranya:
    a. Baju dinas harian
  • Kemeja berwarna cokelat tua, berlengan pendek, dengan dua saku berada di bagian depan. Kerah kemeja berbentuk tegak dan dilengkapi dengan lidah bahu untuk menyematkan petunjuk pangkat.
  • Celana atau rok panjang berwarna cokelat tua dengan daku miring kanan kiri
  • Bagi wanita berjilbab mengenakan hijab segitiga
  • Mengenakan topi dengan lambang adhyaksa
  • Mengaplikasikan sabuk hitam
  • Mengaplikasikan kaos kaki dan sepatu hitam
  • Mengaplikasikan atribut
    b. Baju dinas upacara
    Undang-undang pakaian seragam kejaksaan untuk upacara di antaranya:
  • Laki-laki dan perempuan menerapkan jas lengan panjang berwarna cokelat tua untuk PDU I dan warna putih untuk PDU II. Meski PDU III sepatutnya menerapkan kemeja cokelat tua.
  • Kemeja sepatutnya dilengkapi dengan lidah bahu dan dua saku di bagian depan seragam.
  • Baju dalam jas ialah kemeja panjang berwarna krem modelnya standar.
  • Mengaplikasikan celana atau rok panjang berwarna cokelat tua.
  • Mengaplikasikan topi pet upacara dilengkapi dengan lambang Adhyaksa.
    c. Baju dinas lapangan
  • Mengaplikasikan pakaian berwarna cokelat tua lengan panjang
  • Model kerahnya sepatutnya tinggi dan diberi velcro.
  • Dilengkapi dengan dua saku di bagian depan kemeja
  • Mengaplikasikan atribut yang merekat seperti petunjuk kedinasan, papan nama, atau yang lainnya
  • Mengaplikasikan celana dengan model kargo dan saku miring di bagian atasnya.
    Baju seragam kejaksaan bukan hanya sekadar pakaian umum namun memiliki banyak makna di dalamnya. Seragam kejaksaan juga ada sebagian tipe dan umumnya dipakai sesuai dengan tipe aktivitas kedinasannya.

Sumber: henryadams.co.id